Jumlah pengguna layanan telepon seluler di Indonesia melampaui jumlah penduduk negeri ini. Tercatat 300 juta konsumen, sebagian besar nomor seluler tersebut tidak diaftarkan menggunakan identitas resmi atau bodong. Seperti apa?
Seyogiayanya mendaftar kartu SIM baru memang wajib gunakan identitas asli atau resmi. Misalkan saja sesuai KTP, SIM, atau passport. Mendaftar kartu SIM gunakan kartu pelajar sudah tidak diperkenankan lagi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bisa hanya 2% dari seluruh pengguna kartu SIM yang mendaftarkan diri dengan data yang sebenarnya.
“Nah, 98% lagi itu kan berarti masih belum memberikan data yang benar alias bodong,” demikian penjelasan Irman pada Liputan6 dikutip Rabu (24/9).
Angka penggunaan layanan telekomunikasi mobile tidak dibarengi dengan data informasi konsumen yang valid. Ini membuat pemerintah cukup khawatir sejak lama. Munculnya aksi penyalahgunaan nomor seluler untuk tujuan kriminal yang jadi penyebab mengapa sistem registrasi kartu prabayar wajib dibenahi.
Sementara itu, Alexander Rusli, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berujar jika informasi yang diberikan pelanggan untuk keasliannya bisa disesuaikan dengan data yang ada di kemendag. Rencananya pemerintah akan berlakukan regulasi registrasi kartu prabayar yang disesuaikan dengan data di E-KTP.
“Mulai tahun depan KTP lama tidak berlaku lagi. Jadi, bagi operator yang pelanggannya yang sudah mendaftarkan identitas memakai KTP lama diminta untuk perbaharui datanya supaya valid,” imbuh Imran.