Lima lagu dangdut mendapat pelarangan untuk diputar dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah. Ya, lima lagu itu dilarang diputar di salah satu provinsi Jawa tersebut.
KPID Provinsi Jawa Tengah mempunyai alasan mendasar atas larangan tersebut. Mereka menilai lima lagu dangdut itu berbau pornografi. Pendengar lagu tersebut bisa memancing pada tindakan negatif.
Imbas dari larangan tersebut, lembaga penyiaran lokal di Jawa Tengah tidak boleh menyisipkan lagu-lagu tersebut dalam acara yang mereka siarkan. Kelima lagu yang dianggap mempunyai muatan pornografi adalah Apa Saja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Anisa) dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi).
Sebenarnya pelarangan tidak hanya diberlakukan untuk lima lagu di atas. Total ada 43 lagu yang dikenakan sanksi dari KPID Jawa Tengah.
“Ke-43 lagu yang dilarang dan dibatasi pemutarannya itu merupakan hasil pencermatan pada sejumlah lagu yang banyak di putar di radio-radio di Jateng,” jelas Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo seperti dimuat Merdeka, Selasa (30/9).
Sekalipun ada pelarangan, namun KIPD tetap memberi toleransi penyiaran. Yakni boleh disiarkan di radio pada pukul 22.00-03.00 WIB.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran di Jateng untuk mematuhi larangan tersebut karena jika sampai melanggar maka KPID Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian program siaran.
Selain itu, kami juga meminta lembaga penyiaran memiliki sensor internal sebagai upaya mencegah tetap diputarnya lagu-lagu berbau pornografi itu,” sambung Ketua KPID Jateng.
Termasuk daftar lagu yang dilarang adalah Surti dan Tedjo milik band rock, Jamrud.