Penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia siap matikan layanan mereka jika model bisnis yang selama ini ditekuni salahi aturan. Para pemain ISP tidak ingin berakhir di ‘hotel prodeo’ seperti nasib nahas yang dilakoni Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Jika semua ISP lokal ‘mogok’, maka Indonesia bisa ‘kiamat internet’. Apa sedianya pemicunya?
Onno Widodo Purbo berujar jika apa yang dilakukan ISP hanya semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Bukan bentuk protes melainkan sikap ‘hormat’ pada keputusan pengadilan. Para pemain ISP tidak ingin dipenjara seperti Indar. Daripada menyalahi aturan lebih baik mematikan layanannya.
Sebagaimana diketahui, keputusan Pengadilan Tinggi menvonis Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah karena kasus pengadaan frekuensi 3G. Onno berpendapat jika tidak ada keharusan sebuah ISP memiliki izin frekuensi 3G. ISP bisa menyewa bandwith secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi.
Ketua Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Semmy Pangerapan berujar jika seluruh ISP yang tergabung dalam APJII akan menghentikan layanan internet mereka jika fatwa yang dimintakan ke MA atas kasus IM2 berlaku untuk semua ISP Indonesia. Sebab, mereka miliki model bisnis serupa dengan IM2.
“Kami semua (para penyelenggara ISP) ingin taat hukum, tidak mau menjadi napi, daripada masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya” kata Semmy pada Tribun News dikutip Rabu (24/9).